BENGKULUEKSPRESS.COM - Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di Mukomuko.
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Kota Bengkulu yang Berangkat Tahun 2023
BACA JUGA:Ini Nama Jemaah Haji Rejang Lebong yang Berangkat Tahun 2023
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Bengkulu Utara yang Berangkat Tahun 2023
BACA JUGA:Ini Daftar Nama 153 Jemaah Haji Cadangan di Provinsi Bengkulu
DAFTAR JEMAAH MUKOMUKO 1444 H / 2023 M