Jokowi Larang Pegawai Pemerintah dan Pejabat Buka Puasa Bersama, Ini Surat Edarannya

Kamis 23-03-2023,08:02 WIB
Editor : Rajman Azhar

Sedangkan untuk hari Jum’at jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

BACA JUGA:BKN Rilis Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru, Segini Besarannya

Lalu, jam kerja untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan di hari Jum’at jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Berdasarkan surat edaran PANRB, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam dalam seminggu.(**)

Kategori :