BENGKULUEKSPRESS.COM - Bantuan pendidikan yang dikenal dengan PIP hadir untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah secara personal yang belum tercover dalam BOS atau Bantuan Operasional Sekolah.
Bantuan PIP Kemdikbud yang nominalnya mencapai Rp1 juta ini untuk keperluan membeli perlengkapan maupun biaya transport untuk siswa SD SMP dan SMK sederajat.
Sama seperti bantuan BLT lainnya, bantuan pendidikan ini juga bisa daftar apabila tidak masuk sebagai penerima dan hal itu bisa dilakukan apabila siswa memenuhi syarat.
Berikut ini cara daftar PIP Kemdikbud 2023 serta apa saja empat berkas untuk melakukan aktivasi rekening agar uang bisa diterima.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT 2023 Belum Cair, Begini Cara Melaporkannya
BACA JUGA:Cek Segera! 21 Daerah ini Sudah Cair Bansos PKH Jelang Ramadan 2023
Serta informasi apakah pembukaan rekening atau pencairan bisa diwakilkan atau tidak, dan apa saja syarat dan ketentuan yang harus ada jika pencairan uang bisa diwakili oleh sekolah.
Mereka yang bisa mendapat bantaun pendidikan atau PIP Kemdikbud 2023 ini tidak hanya yang dari sekolah negeri tetapi juga sekolah swasta dan non formal bisa menjadi penerima uang Rp1 juta.
Uang PIP hanya cair satu kali dalam satu tahun ajaran, mereka yang dapat menerima bantuan adalah dari keluarga kurang mampu, miskin dan rentan miskin atau pertimbangan lain.
BACA JUGA:2023 BLT Rp 2,4 Juta Cair ke Karyawan Ini, Tak Perlu Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:BPUM Dipastikan Tak Ada, Namun BLT Rp 2,4 Juta Tetap Disalurkan di 2023
Berikut ini cara daftar PIP Kemdikbud untuk anak sekolah SD SMP SMK:
- Siswa yang tidak memiliki KIP bisa memakai KKS untuk mengajukan kesatuan pendidikan
- Apabila tidak punya KKS silahkan minta Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan
- Terakhir ajukan KKS orang tua wali untuk verifikasi