Dikatakannya, bantuan rehab rumah ini akan diberikan kepada seluruh warga di Kecamatan Bemani Ilir yang memenuhi kriteria pendataan yang dilakukan oleh pihaknya yang meliputi pendataan fisik rumah dan tingkat perekonomian penduduk didaerah tersebut.
\"Bantuan ini kita berikan bagi seluruh desa di Kecamatan Bermani Ilir dengan nominal Rp 6 juta per rumah. Bantuan ini kita berikan berdasarkan usulan dari pihak desa. Salah satu syarat dalam pemberian bantuan ini yakni pemilik rumah tersebut memiliki penghasilan dibawah Rp 600 ribu/bulan serta kondisi rumah belum sepenuhnya permanen,\" jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM meminta selektif dalam melakukan pendataan BSPS ini. Data yang dikumpulkan memang kepada warga yang memiliki rumah permanen dan bukan pondok-pondok yang memang kondisinya bukan permanen.
\"Harapan kita pihak Bappeda dalam melakukan pendataan bantuan rehab rumah ini tidak memfoto pondok tapi foto rumah warga yang memang berhak menerimanya,\" jelas Bando Amin.(505)