Puluhan Instansi Komitmen Beri Hak Anak yang Berhadapan Dengan Hukum

Sabtu 25-02-2023,15:00 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Bengkulu merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memelopori gerakan Keluarga Berencana di Indonesia hingga saat ini masih terus berkomitmen untuk terus memberikan hak-hak  terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Guna tercapainya komitmen tersebut, PKBI Provinsi Bengkulu berkolaborasi dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu dalam  kegiatan sosialisasi program inklusi 2023 dan membangun komitemen untuk pemenuhan ABH di LPKA kelas II Bengkulu.

Disampaikan  Project Officer Inklusi Bengkulu Sakti Oktafiani, persoalan ABH yang sering dihadapi adalah kehilangan akses layanan dasar seperti kesehatan, putus sekolah, adminduk, perlindungan dari tindak kekerasan, dan fasilitas untuk meningkatkan keterampilan dan bakat. 

Lanjutnya, ABH juga seringkali tidak mendapat dukungan psikososial dari keluarga maupun teman sebaya sehingga kehilangan rasa percaya diri dan penerimaan diri. 

BACA JUGA:Bupati Kaur Ngopi Bareng Warga, Tampung Aspirasi Sesuai Skala Prioritas

BACA JUGA:Pria Ini Diduga Korban Malpraktik, Dir RSUD Tais: Jika Keberatan Silakan Lapor Polisi

Sehingga diperlukannya dukungan dari stakeholder sambung Sakti, terpenuhinya akses layanan dasar bagi ABH, agar ABH memiliki akses pada layanan pencegahan dan perlindungan dari tindak kekerasan.

"Untuk memberikan alternatif maka perlu penempatan pembinaan selain LPKA seperti Lembaga Penyelenggaraan Sosial (LPKS) bagi ABH terkait pola asuh bersama," kata Sakti Oktafiani, Sabtu (25/2/2023).

Sakti juga menambahkan, dalam membangun komitmen bersama untuk memberikan pemenuhan serta hak-hak terhadap Anak yang Berhadapan Hukum, pihaknya menjalin kerjasama dengan puluhan instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, UPTD Balai Latihan Kerja, DP3AP2KB Kota Bengkulu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kota Bengkulu,  Balai Pemasyarakatan  kelas II Bengkulu,  Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu, BKKBN Bengkulu, Genre Bengkulu, dan Puskesmas Bentiring.

Kemudian ada Prodi Kesejahteraan Sosial Universitas Bengkulu, Prodi Bimbingan Konseling Universitas Bengkulu, SMKS 2 Semarak Bengkulu, Baznas Provinsi Bengkulu, Forum Anak Kota Bengkulu, Yayasan Nibung Laut Bengkulu, Pencak Silat Nibung Laut, Ikatan Da’I Indonesia Kota Bengkulu, Yayasan Ishlahul Ummah Raflesia dan Yayasan Nawawi Umar Al-Fatih.

Selain itu Kasi Binadik LPKA Kelas II Bengkulu, Adrian mengungkapkan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh LPKA kepada anak didik merupakan amanah dari Undang-Undang SPPA Nomor 11 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Meski demikian, amanah ini juga tidak dapat dilakukan atau dipenuhi secara keseluruhan tanpa dukungan dari stakeholder terkait. Oleh karena itu, ia berharap pertemuan pihaknya bersama dengan PKBI Provinsi Bengkulu dan stakeholder terkait menjadi momen dalam komitmen kita untuk pemenuhan layanan dasar ABH di LPKA Kelas II Bengkulu.

"Kita berkomitmen bersama dalam pemberian pendampingan dan pembinaan kepada anak didik kami di LPKA sesuai dengan tupoksi dan program di masing-masing instansi dan lembaga terkait dengan pemenuhan hak anak. Khususnya di LPKA Kelas II Bengkulu," pungkas Adrian. (Tri)

Kategori :