PAD Sektor Walet di Kota Bengkulu Ditargetkan Rp 150 Juta Tahun Ini

Senin 13-02-2023,15:12 WIB
Reporter : Firman Triadiniata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah menargetkan PAD sektor walet sebesar Rp 150 juta pada tahun ini. 

Pasalnya, selama dua tahun terakhir ini, pajak sektor burung walet terus menurun karena belum digaarap maksimal. 

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan pihaknya akan mempelajari sistem penjualan walet karena selama ini yang menjadi target pajak hanya pengusaha yang melakukan ternak walet. 

"Kedepan kita akan melihat alur distribusi dari sarang walet ini. Jika ada pengepulnya di kota Bengkulu ini maka juga akan kita kenakan pajak. Sesuai perda, penarikan pajak walet akan dilakukan 4 bulan sekali sebesar 10 persen dari penghasilan, " jelas Eddyson, Minggu (12/02/2023). 

BACA JUGA:Penarikan Kontainer Sampah Dikeluhkan Masyarakat, Dewan Ajak DLH Evaluasi Kebijakan

BACA JUGA:Ikan Patin dari Bengkulu Selatan Sulit Dipasarkan, Terkendala Masalah Ini

Meski target Rp 150 juta masih dinilai kecil, namun Eddyson mengatakan secara bertahap akan memaksimalkan sektor pajak tersebut kedepannya. 

Untuk tarif pajak sarang burung walet yang sudah diatur dalam pasal 79, besaran maksimal pajak yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar 10 persen. 

Perhitungan tarif pajak tersebut ditetapkan oleh masing-masing daerah yang memiliki kewenangan. 

Masing-masing daerah bebas menentukan besaran tarif pajak sarang burung walet yang akan dienakan oleh pribadi atau badan yang melakukan pengambilan maupun usaha sarang burung walet, namun besarannya tidak boleh lebih dari 10 persen sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementata itu, di tahun lalu penyerapan pajak dari sektor ini hanya terserap sebanyak 75 persen dari target yang ditetapkan. (Imn)

Kategori :