Diduga Cabuli Santri, Pimpinan Ponpes di Bengkulu Ditahan

Kamis 02-02-2023,14:05 WIB
Reporter : Doni Parianata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Provinsi Bengkulu telah menuntaskan berkas perkara dugaan pencabulan tersangka SA (58) oknum pimpinan Ponpes terbesar di Kabupaten Kepahiang.

Kamis pagi (2/1) tahapan P21 atau pelimpahan tersangka SA dan barang bukti kejahatan dilaksanakan di kantor Kejari Kepahiang. 

Penyerahan tersangka SA dan barang bukti dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Junainsyah SM bersama Kanit PPA dan para penyidik.  "Berkas perkara sudah lengkap, sesuai dengan prosedurnya diserahkan kekejaksaan," ungkap Kasat Iptu Doni Juniansyah SM. 

Sementara itu, dari pihak Kejari diwakili oleh Kasi Intelejen Kejari Kepahiang Sudarmanto SH yang juga selaku JPU dalam perkara ini. "Ya tadi sudah dilakukan tahap dua yakni pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Dari penyidik Polres Kepahiang kepada JPU dari Kejari Kepahiang," jelas Sudarmanto. 

BACA JUGA:Orang Tua Group Buka Lowongan untuk SMA Sederajat, Ada 6 Posisi, Cek di Sini!

BACA JUGA:7 Jurusan S1 yang Berpeluang Besar Lolos CPNS 2023, Apa Saja?

Sebelumnya Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan SA salah satu pimpinan Ponpes modern di Kabupaten Kepahiang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban tidak lain adalah santriwati di Ponpes milik tersangka. 

Oknum Pimpinan Pondok Pesanteren (Ponpes) Modern Darussalam Kabupaten Kepahiang, SA ditahan Satreskrim Polres Kepahiang. SA ditahan karena statusnya sebagai tersangka dugaan  melakukan asusilah terhadap seorang santriwati yang tengah menuntut ilmu di Ponpes Darussalam Kabupaten Kepahiang. 

Dalam laporanya korban sebut saja Bunga (17) mendapati perlakuan cabul dari tersangka pada 7 dan 8 Oktober 2022 lalu, diruang kerja pelaku. Menurut laporan korban, kejadian bermula saat korban mendapatkan tugas untuk membersihkan ruang kerja SA didalam lingkup Ponpes Darussalam. 

Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka dengan cara meremas bagian dada korban, kemudian menarik tangan korban untuk memainkan alat kelamin pelaku. "Disangkakan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegas Kapolres. (320)

Kategori :