Sementara bagi yang belum terdaftar sebagai KPM bisa langsung mendaftar secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos di ponsel masing- masing.
Masyarakat hanya perlu mempersiapkan KTP dan Kartu Keluarga sebelum mendaftar melalui aplikasi tersebut.
Cara daftar sebagai calon KPM bansos melalui aplikasi Cek Bansos.
- Buka aplikasi Cek Bansos dan masuk dengan akun Anda masing-masing
- Jika Anda tidak memiliki akun, klik 'Buat Akun Baru' untuk membuatnya terlebih dahulu
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga penerima manfaat bansos Kemensos
- Masukkan alamat lengkap secara benar
- Foto KTP penerima manfaat diunggah dan dilampirkan
- Unggah dan lampirkan selfie sambil memegang KTP Anda dan harus terlihat jelas
BACA JUGA:Cek Bansos Online Pakai KTP, Bantuan PKH Rp 750.000 dan BPNT Rp 200.000
- Klik 'Buat Akun Baru' untuk membuat akun yang baru
- Gunakan akun untuk mengirimkan data ke DTKS Kemensos
- Klik menu 'Daftar Usulan' dan pilih 'Tambah Usulan' untuk mengusulkan menjadi KPM serta memberi masukan
- Isi data pribadi dengan lengkap sesuai yang diperlukan
Data yang diajukan akan dikirimkan ke Kemensos untuk verifikasi dan validasi selanjutnya.