BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini tengah menunggu jadwal persidangan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara dan Kasi Sapras SD Dispendik yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu.
Disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira, berkas kedua tersangka yakni Kardo Manurung dan Sagala sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Selanjutnya, terhadap kedua tersangka tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Hari ini berkas keduanya sudah dilimpahkan ke PN Bengkulu. Sekarang tinggal menunggu jadwal hakim, kapan sidangnya saja," kata Rozano Yudistira pada Bengkuluekspress.com, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA:Kadispendik Lama Dipenjara, Bupati Bengkulu Utara Lantik Pejabat Baru
BACA JUGA:Mantan Kadispendik Ditahan Jaksa, Ini Penampakannya
Untuk diketahui, pengungkapan perkara dugaan korupsi di lingkungan dinas Pendidikan kabupaten Bengkulu Utara ini merupakan giat operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 11,7 juta yang diduga uang fee yang diminta oleh keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tri)