BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara yakni Suryadi memenuhi panggilan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, Jumat (20/1/2023).
Kadis Kominfo ini tampak hadir di Gedung Reskrim Polda Bengkulu sekira pukul 14.20 Wib dengan mengenakan baju berwarna biru dan langsung masuk keruang Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Disampaikan Kanit Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKP Sodri, Kedatangan Kadis Kominfo ini bukan tanpa alasan.
Pemanggilan ini dilakukan untuk minta keterangan terkait OTT yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu terhadap dua oknum wartawan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
- BACA JUGA:Oknum Wartawan yang Kena OTT Ngaku Uangnya Dipakai untuk Ini
- BACA JUGA:Oknum Wartawan Terjaring OTT Ditetapkan Tersangka, Ancaman Penjaranya Segini
"Ya hari ini ada pemanggilan Kadis Kominfo Bengkulu Utara, untuk dimintai keterangan terkait perkara yang kita tangani saat ini, " ujar AKP Sodri pada bengkuluekspress.com.
Selain Kadis Kominfo sambung AKP Sodri, ada pihak-pihak lain yang nantinya juga akan dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah orang-orang yang berkaitan dengan giat operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara beberapa hari lalu.
"Semua pihak-pihak yang terlibat maupun mengetahui akan kita panggil. Mulai dari Kades-kades, Dinas-dinas dan lainnya," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Subdit Jatantras Ditreskrimum Polda Bengkulu, masih melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kominfo.
- BACA JUGA:Polda Bengkulu Periksa Kadis Kominfo, Ada Apa?
- BACA JUGA:Oknum Wartawan Terjaring OTT Ternyata Sudah Peras Belasan Kades, Jumlah Uangnya Segini
Untuk diketahui, 2 oknum wartawan online di Bengkulu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Rabu (18/1/2023).
Keduanya berinisial IR dan W, dan saat ini telah tiba di Polda Bengkulu setelah diamankan Team Jatanras Polda Bengkulu di Bengkulu Utara.
Sementara itu sebelum upaya dugaan pemerasan terhadap oknum kades, kedua tersangka meminta surat realisasi penggunaan dana desa (DD) dan ADD tahun 2021-2022 yang berasal dari PID Kominfo Kabupaten BU.
Adapun dari tangan kedua tersangka,pihaknya ikut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 30 juta dan satu unit mobil. (Tri),