BENGKULUEKSPRESS.COM - Saat ini membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah semakin mudah dan cepat.
Kita tidak perlu datang dan antri lagi ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang kita miliki.
Sekarang untuk malakukan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi SIGNAL yang resmi dibangun ini untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraaan bermotor secara mudah dan aman tentunya.
BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan 8 Wagub di Sumatera, Ada yang Berharta Rp 102 Miliar!
BACA JUGA:Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Senilai Rp 4,2 Juta, Cek di sini Syaratnya
Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM, mobile banking atau aplikasi pembayaran online lainnya yang dapat dilakukan dimana saja.
SIGNAL juga memiliki banyak layanan untuk mengurus pajak kendaraan bermotor. Seperti E-TBPKP ( Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik), E-Pengesahan STNK dan EKD (Polis Asuransi dan Jasaraharja).
Untuk mendapatkan aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan dapat mendownload aplikasi tersebut diponsel berbasis android maupun iphone.
Cara menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak cukup mudah. Berikut tahapan menggunakan aplikasi SIGNAL :
BACA JUGA:Bansos PKH 2023 Cair Rp 3 Juta, Modal KTP Cek Penerimanya
BACA JUGA:Sembunyi di Kos-kosan, 3 Pelaku Curanmor Diringkus
- Download aplikasi SIGNAL diponsel.
- Buka aplikasi SIGNAL yang sudah didownload.
- Kemudian masukan data pribadi pemilik kendaraan seperti Nomor Kartu Keluarga,
- NIK, nama, alamat e-mail dan nomor ponsel pemilik kendaraan yang diikuti kata sandi.
- Upload foto e-ktp.
- Lakukan verifikas biometrik wajah dengan swafoto diponsel.
- Setelah itu akan ada kode OTP yang masuk melalui pesan atau SMS.
- Registrasi telah berhasil dan dapat melakukan verifikas melalui e-mail yang telah dikirim oleh aplikasi SIGNAL.
Pada tahapan regisrasi selesai dan pemilik kendaraan dapat melakukan tahapan pendaftaraan kendaraan yang dimiliki.
Untuk kendaraan yang dimiliki tidak hanyak kendaraan atas nama pemilik NIK yang digunakan, Namun kendaraan dengan atas nama
keluarga yang masih dalam 1 kartu keluarga dapat didaftarkan pada 1 aplikasi SIGNAL saja.