BENGKULUEKSPRESS.COM - Demi menunjang profesi guru Kemendikbud memudahkahkan guru melakukan sertifikasi tahun 2023 ini. Langkah tersebut ditunjukkan dengan hadirnya regulasi terbarunya.
Regulasi tersebut termuat dalam Peraturan Mendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (Daljab).
Seperti yang kita ketahui, regulasi sertifikasi bagi guru tersebut untuk saat ini memiliki dua jalur, yaitu melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
BACA JUGA:Hore! Tunjangan Khusus Guru Cair, Capai Rp 1,5 Juta
BACA JUGA:Info Guru dan Kepala Sekolah! Ini Jadwal Pencairan TPG 2023, Ditransfer Langsung ke Rekening ini
Kemudahan dalam regulasi sertifikasi bagi guru tersebut dijelaskan pada pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan merupakan guru yang diangkat sampai tahun 2025.
Kemudian untuk PPG Dalam Jabatan, program pendidikan yang dilaksanakan hanya berkisar beberapa bulan, sedangkan PPG Pra Jabatan wajib menempuh pendidikan selama 6 semester.
Terdapat beberapa hal yang menarik terkait dengan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini. Penjelasannya dimulai dengan melihat pada pasal 2 yang menjelaskan penggolongan guru dalam jabatan dibagi menjadi 3 kriteria, yaitu:
Golongan Pertama: guru yang sudah memperoleh Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
Golongan Kedua: guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG.
Golongan Ketiga: guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk ke dalam guru seperti yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
BACA JUGA:Aturan Terbaru Penyaluran Dana BOS 2023, Honor Guru Disyaratkan Begini
Adanya penggolongan tersebut karena ada hal istimewa terkait guru penggerak, jika melihat pada pasal 15 disebutkan bahwa proses Pendidikan Profesi Guru itu harus mengikuti 36 SKS dan pemenuhan tersebut dapat dilakukan dengan dua jalur yaitu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Pembelajaran Program Studi (Prodi) Pendidikan Profesi Guru.
Dengan adanya Rekognisi Pembelajaran Lampau, diharapkan para guru tidak perlu mengikuti seluruh proses pendidikan PPG, guru hanya perlu mengikuti ujian akhir saja.
Dengan begitu guru yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak tidak wajib mengikuti program pendidikan sebanyak 36 SKS. Hal tersebut dimuat dalam pasal 16 ayat 1.