Setelah menerima surat rekomendasi BPK itu, Gunawan menegaskan, Dinas Dikbud telah membentuk tim untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK.
"Dalam waktu dekat tim dari Dinas Dikbud akan bersurat ke sekolah yang menjadi temuan BPK agar segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan," tambahnya.
Sesuai dengan regulasi, Gunawan menjelaskan, temuan BPK harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari atau 2 bulan setelah LHP keluar.
BACA JUGA:Aturan Baru Guru Jadi Kepala Sekolah Harus Penuhi 11 Syarat, Nomor 6 Paling Berat
Yaitu, terbit pada akhir tahun 2022. Artinya, apa yang menjadi temuan BPK sudah harus ditindaklanjuti secara tuntas hingga akhir Februari 2023 ini.
"Dari surat rekomendasi BPK, ada 8 item yang menjadi temuan. Dimulai dari pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) hingga kelengkapan administrasi yang menjadi standar pelayanan pemerintah," terang Gunawan.
Terkhusus dalam hal pengelolaan anggaran, Gunawan menyebutkan, nilai tuntutan ganti rugi (TGR) yang mesti dikembalikan dari puluhan sekolah tersebut menembus angka Rp 1 miliar.
Hal ini terjadi dikarenakan ada kegiatan atau pembelanjaan yang belum dilengkapi dengan kwitansi atau surat pertanggungjawaban secara lengkap. "Nominal uang yang harus dikembalikan itu hampir mendekati Rp 1 miliar," tutup Gunawan.(135)