Jika terjadi seperti itu wajib pajak tidak perlu khawatir dikarenakan DJP akan membantu melakukan penyesuaian kembali atas NIK dengan status belum valid melalui DJP Online, kring pajak, email, dan/atau kanal resmi lainnya.
BACA JUGA:Cuma Modal KTP, Peserta KIS Bisa Dapat Dana Bansos Rp 3 Juta, Begini Cara Ceknya
BACA JUGA:Tetapkan Kuota Haji 2023 Tiap Provinsi, Kemenag Prioritaskan Jemaah yang Tertunda
Kebijakan atas perubahan format NPWP baru ini merupakan hasil implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan 112/PMK.03/2022. (*)