Jika siswa tidak punya KIP atau KKS, maka siswa bisa mendaftar PIP 2023 dengan SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
BACA JUGA:Ada Bantuan UMKM di Baznas, Cek Syaratnya
BACA JUGA:7 Kabupaten di Bengkulu Ini Terima Bantuan Alat Perikanan Senilai Rp 1,9 M
Berikut cara daftar bantuan PIP Kemdikbud jika tidak punya KIP dan KKS:
* Siswa membawa KIP, KKS, atau SKTM ke lembaga pendidikan untuk pendaftaran calon penerima bantuan PIP.
* Pastikan data siswa seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sesuai dengan yang ada di NISN.
* Kemudian sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Namun sebelum mendaftar, orang tua siswa perlu bertanya kepada pihak lembaga pendidikan atau sekolah terkait apakah pendaftaran bantuan PIP 2023 sudah dibuka atau belum.
Siswa yang sudah mendaftarkan diri dapat mengecek nama penerima di laman pip.kemdikbud.go.id secara berkala.
Siswa yang dinyatakan layak akan terdaftar di pip.kemdikbud.go.id sebagai penerima PIP 2023.
Sementara itu, pencairan bantuan PIP 2023 diprediksi mulai akan disalurkan pada April ini hingga akhir tahun nantinya. (*)