8. Pemeliharaan sarpras sekolah
9. Pengadaan multimedia pembelajaran
10. Kegiatan peningkatan kompetensi
11. Penyelenggaraan keahlian
12. penyelenggaraan kegiatan yang mampu menyerap lulusan
13. Pembayaran honor
Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% dari total keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Pembayaran tersebut diberikan kepada guru atau tenaga kependidikan. Guru yang mendapatkan honor harus memenuhi persyaratan ini:
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Semua Guru! 5 Tunjangan ini Siap Cair 2023
1. Statusnya bukan aparatur sipil negara
2. Tercatat pada Dapodik
3. Memiliki NUPK
4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.