BENTENG, BE - Polisi Hutan (Polhut) Dinas Pertanian, Kehutanan serta Perkebunan (Dispertanhutbun) Kabupaten Benteng, saat ini memilik aset 2 unit senjata api (Senpi). Namun Senpi itu terpaksa dititipkan ke Mapolda Bengkulu. Senpi ini belum dapat digunakan oleh Polhut dalam menjaga hutan. Karena izin penggunaannya belum keluar.
\'\'Terpaksa dititipkan di Mapolda Bengkulu. Hal ini bertujuan pengamanan. Jika disimpan di sembarang tempat, apalagi di kantor Dispertanhutbun, yang tidak memiliki gudang senjata rawan terjadi hal-hal tak diinginkan,\" ucap Kabid Perlindungan dan Perundang - undang, Dispertanhutbun Benteng, H. Edi Baktiar ST.P.
Dalam waktu dekat ini petugas Dispertanhutbun mendatangi Mapolda Bengkulu. Jumlahnya sebanyak 3 orang. Mereka ini dikirim Guna mengikuti ujian untuk mendapatkan surat izin memegang senpi aktif tersebut. Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin tersebut. Syarat itu seperti, tidak buta warna, tidak memiliki penyakit jantung dan lainnya. \'\'Minggu depan, personil itu mulai untuk mengikuti tes mengambil surat izin senpi itu,\" terangnya.
Edi Bakjhtiar, Polhut Benteng saat Diterangkannya, memang didalam menjaga dan mengawasi kawasan hutan yang berjumlah sekitar 7000 hektar di Bumi Maroba Kite Maju. Tentu Polhut sangat memerlukan untuk pengawasannya sekaligus untuk berjaga diri. \'\'Jika ada Senpi maka pelaku takut karena personil Polhut memegang senjata. Memang terkadang senpi ini kendala kita dilapangan dalam melakukan penertiban,\'\' katanya. Terlebih mayoritas pelaku perambahan hutan memiliki senjata tajam, yang dapat menghilangkan nyawa petugas. Walaupun diakui selama ini belum ada terjadi bentrok antara petugas dan perambah, yang melukakai Polhut.(111)