Ini Tarif Baru Tol Bengkulu, Rinciannya Begini

Jumat 06-01-2023,11:02 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022  tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola secara resmi menginformasikan bahwa jalan tol ini akan mulai diberlakukan tarif pada hari Kamis, 12 Januari 2023 Pukul 00.00 WIB mendatang. 

Direktur Operasi III Koentjoro menyampaikan bahwa Hutama Karya telah mengoperasikan tanpa tarif atau belum berbayar selama hampir sebulan menyusul sosialisasi secara masif sejak tanggal 23 Desember 2022 lalu.

"Mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” ujar Koentjoro, Jumat (6/1/2023).

Koentjoro juga menambahkan bahwa pada Kamis kemarin (5/1/2023) telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator dan akademisi terkait dengan penetapan tarif tol Bengkulu – Taba Penanjung.


Ist/BE - Kendaraan masyarakat Bengkulu saat melintas di Gerbang Tol Bengkulu.--

BACA JUGA:Bayi Ini Lahir dengan Kondisi Genetik Super Langka, Begini Penampakannya

BACA JUGA:Mengenal Komunitas Merpati Kolongan Bengkulu

"Jalan tol ini merupakan investasi sehingga pemberlakuan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan,” tutup Koentjoro.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bengkulu – Taba Penanjung:

Rute Bengkulu -Taba Penanjung golongan I dikenakan tarif tol sebesar Rp 22 ribu, golongan II dan III dikenakan sebesar 33 ribu dan golongan IV sebesar Rp 44 ribu.

Sedangkan untuk rute Taba Penanjung - Bengkulu golongan I dikenakan tarif tol sebesar Rp 22 ribu, golongan II dan III dikenakan sebesar 33 ribu dan golongan IV sebesar Rp 44 ribu.

Untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol. 


Jalan TOL sudah dioperasikan 23 Desember mendatang.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Pria yang Pamer Alat Vital ke Mahasiswi Bengkulu Dicari Polisi

BACA JUGA:Mau Daftar Seleksi Petugas Haji 2023, Download Aplikasi ini

Kategori :