Dari pemeriksaan itu didapati 63 botol minuman keras, terdiri dari 32 botol yang masih berisi miras jenis anggur merah dan bir serta 31 botol miras yang sudah kosong.
"Jadi mereka ini sistemnya tidak pakai botol, tetapi dari botol dipindahkan ke gelas-gelas, baru diberikan pada tamu karaoke yang memesan," tutup Kombes Pol Sudarno.
Kendati demikian, pihaknya juga akan melakukan tindak lanjut ataupun memproses laporan pelapor bernama Marlena apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.
Serta sebaliknya, jika tempat hiburan karaoke milik Marlena ditemukan tidak memiliki izin maka pihaknya akan memproses hal tersebut dan memberikan sanksi penutupan usaha yang dalam hal ini akan dikoordinasikan pada pihak Pemda setempat. (Tri).