BENGKULUEKSPRESS.COM - DPR telah memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Salah satu aturan yang dimasukkan berkaitan dengan pensiun dini massal.
Walau begitu sampai saat ini proses pensiun PNS masih mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 Bab VIII. Adapun jenis-jenis pensiun PNS sebagai berikut.
1. Pensiun dini atas permintaan sendiri
Permintaan pensiun dapat ditunda maksimal 1 tahun apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
BACA JUGA:Mau Dapat Rp 1 Miliar Ketika Pensiun? Ini Caranya
2. Pensiun karena mencapai batas usia pensiun.
Batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan. Batas usia pensiun 60 tahun berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya serta BUP 65 tahun berlaku bagi pejabat fungsional ahli utama.
3. Pensiun dini akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
Sebelum dilakukan pensiun dini PNS akan terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintah yang lain.
Pegawai negeri sipil tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah yang lain apabila sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, sehingga dilakukan pensiun dini.
BACA JUGA:Ini Daftar Gaji Pensiunan 2023
4. Pensiun karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani
Pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat apabila tidak dapat bekerja lagi karena mengalami gangguan kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.
5 Pensiun karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
PNS dinyatakan meninggal dunia apabila tidak dalam dan karena menjalankan tugas, sedang menjalani masa uang tunggu, atau ketika menjalani cuti di luar tanggungan negara.