4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Itulah pasal-pasal ataupun larangan yang ada didalam UU ASN nomor 5 Tahun 2014 yang memasuki proses revisi saat ini. (Tri).