Draft UU ASN, PNS Bisa Dipecat Jika Lakukan 4 Larangan ini

Minggu 01-01-2023,00:00 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. 

Itulah pasal-pasal ataupun larangan yang ada didalam UU ASN nomor 5 Tahun 2014 yang memasuki proses revisi saat ini. (Tri).

Kategori :