- Pembayaran tunjangan triwulan I bulan Maret dengan sinkronisasi data di Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III bulan September dengan sinkronisasi data di Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV November dengan sinkronisasi data bulan Oktober.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, nominal TPG yang diberikan kepada guru PNS dan swasta berbeda. Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok.(**)