ARGA MAKMUR, BENGKULUEKSPRESS.COM- Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara (BU) mengamankan salah seorang pemuda berinisial WH (28), warga Desa Sidomukti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten BU dengan 2 paket jenis ganja sebagai barang bukti.
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kasatresnarkoba, Iptu Ardian Yunnan Saputra STK SIK mengatakan, penangkapan WH ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga makmur , pada Selasa (27/12/22) malam.
"Setelah kita mendalami informasi tersebut, memang benar kita berhasil mengamankan tersangka WH dengan barang bukti 2 Paket Narkotika Gol I yang diduga jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih," kata Kasat.
BACA JUGA:Kakek Tersangka Cabul Tidak Ditahan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Dihamili Kenalan Facebook, Bocah di Bengkulu Dipaksa Aborsi
Atas perbuatannya tersebut, tersangka WH akan terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 111 dan/atau 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Untuk saat ini pelaku sudah diamankan, dan tengah dilakukan pemeriksaan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut WH ternacam jeattan hukum sesuai dengan pasal yang diterapkan," pungkas Kasat.(127)