BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Berkas tersangka Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara dan Kasi Sapras SD Dispendik yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu tempo lalu dinyatakan lengkap atau p21 tahap satu oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang terhadap kedua tersangka Kardo Manurung dan Sagala, akhirnya penyidik dapat melimpahkan kasus tersebut ke pihak Kejati Bengkulu.
"Sesuai dengan petunjuk serta analisis penyidik, terhadap berkas kedua tersangka ini dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu," kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, Selasa (27/12/2022) pada bengkuluekspress.com.
Namun untuk pelimpahan p21 tahap dua terhadap barang bukti dan tersangka sambung Kombes Pol Dodi, akan dilakukan di awal tahun 2023 mendatang.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! ASN Dispendik Bengkulu Utara Diduga Kena OTT
BACA JUGA:Terkait OTT, Kadis dan 2 Pegawai Dispendik Bengkulu Utara Dibawa ke Mapolda Bengkulu
- Kasi Sapras SD Dispendik Bengkulu Utara, Sagala saat digiring penyidik Tipikor ke Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-
Sementara itu terhadap kedua tersangka ini masih mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu hingga dilakukannya p21 tahap dua oleh pihak Kejati Bengkulu.
"Prinsipnya kita menunggu pihak kejaksaan untuk serah terima barang bukti dan juga tersangka," pungkas Kombes Pol Dodi.
Diketahui sebelumnya pengungkapan perkara dugaan korupsi di lingkungan Disepndik Bengkulu Utara ini merupakan giat operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 11,7 juta yang diduga uang fee yang diminta oleh keduanya kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor.
BACA JUGA:OTT, Kadispendik BU dan Kasi Terlibat Fee Proyek
BACA JUGA:Pasca OTT Kadispendik Bengkulu Utara, 10 Kontraktor Diperiksa Penyidik Polda Bengkulu
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tri)