Tilep Rp 142 Juta, Karyawati Dibui

Sabtu 09-03-2013,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

GADING CEMPAKA, BE - Seorang karyawati travel yang telah menggelapkan uang tempatnya bekerja senilai Rp 142 juta, akhirnya dibui. Pelaku berinisial YV (28), Warga Jalan Enggang No 34 RT 5 Blok I Perumnas Cempaka Permai Kelurahan Lingkar Barat in terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolda Bengkulu. Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. YV diduga telah menggelapkan Rp 142 juta uang milik CV Indrasari Travel. Kasus ini mulai ditangani Polda Bengkulu sejak Yusmalasari (29) membuat laporan ke Mapolda Bengkulu pada hari Senin (18/3) lalu. Dalam laporannya itu, Yusmala menjelaskan penggelapan ini bermula saat pelaku menjual tiket pada Bulan Juni sampai September 2012. Omset yang dibukukan oleh perusahaan selama itu adalah Rp 401 juta. Namun yang disetorkan oleh pelaku kepada perusahaan mereka hanya Rp 259 juta. Akibatnya, perusahaan merugi Rp 142 juta. Namun YV sempat diberikan toleransi. Karena telah membuat surat pernyataan kepada pemilik travel. Pelaku menyatakan bersedia melunasi uang yang ia gelapkan dalam waktu 2 minggu, terhitung sejak tanggal 31 Januari hingga 15 Februari. Hanya saja, pelaku  ia tak menunaikan janjinya dalam surat penyataan tersebut. Akhirnya Yusmalasari menyerahkan perkara ini ke polisi. Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu AKBP Heri Wiyanto SH membenarkan penahanan terhadap YV . Setelah dilakukan penyelidikan, YV mengakui perbuatannya itu dan akhirnya ia digelandang ke ruang tahanan Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Dia kita tahan karena dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, mengenai penipuan dan penggelapan. Dia terancam 5 tahun penjara akibat perbuatannya itu,\" tukasnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait