BENGKULU, BE - Pasca mangkirnya Mantan Bupati Seluma Murman Effendi untuk kedua kalinya dari panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Sejauh ini Kejati belum juga menindaklanjuti kembali kasus yang mendudukan Murman Effendi sebagai tersangka dalam proyek Multiyears Seluma senilai Rp 381,5 miliar. Sampai hari ini Kejati belum juga melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap Murman Effendi,Cs. Padahal sebelumnya Aspidsus Rahmad Darmansyah menyatakan segera memanggil tersangka Murman yang tak hadir pada pangilan ke-2 dengan alsan sakit. Kasus Multiyears kini menggantung di Kejati. Ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan tersebut Kajati Bengkulu Chanifudin SH melalui Kasi Penyidikan Douglas P Naingolan SH MH mengatakan bahwa surat pemanggilan ketiga terhadap Murman Cs belum ada. Mereka masih menunggu petunjuk dari Kajati. \"Suratnya belum ada, masih dipersiapkan,\" kata Douglas kepada jurnalis rabu lalu (7/3) saat ditemui diruang kerjanya. Diketahui dalam pengusutan kasus korupsi proyek multiyers tersebut, penyidik Kejati telah menetapkan 4 tersangka kasus Multiyerars tersebut. Diantaranya Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Direktur Utama PT Puguk Sakti Permai (PSP) Joresmin, Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Seluma Erwin Paman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Samidi. Data terhimpun sejauh ini mantan Buppati Seluma itu baru berhasil diperiksa satu kali oleh Jaksa Kejati. Namun saat itu kapasitas Murman yang biasa disapa Ujang Puguak itu masih sebatas saksi. Sementara dalam pemeriksaan sebagai tersangka, sedangkan untuk kapasitas tersangka dalam pengusutan proyek multiyears Kabupaten Seluma Murman Efendi selalu mangkir. (Cw4)
Kasus Multiyears Menggantung
Sabtu 09-03-2013,11:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :