BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - H Ahmad Kanedi, jadi orang ketiga yang menyerahkan berkas dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu untuk mengikuti proses pencalonan jalur perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu.
Penyerahan berkas dukungan minimal yang dilakukan H Ahmad Kanedi didampingi keluarga beserta tim dilakukan jam 8 pagi tadi di Kantor KPU Provinsi Bengkulu.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag., M.M, dalam keterangan pers-nya mengungkapkan, penyerahan berkas dukungan minimal yang dilakukan H Ahmad Kanedi atau yang akrab disapa Bang Ken telah sesuai seperti yang diagendakannya sebelumnya.
"Hari ini Bang Ken adalah orang ketiga yang menyerahkan berkas dukungan minimal untuk Balon anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu," ungkap Irwan, Sabtu (24/12/2022).
BACA JUGA:Pendaftar Pertama Datangi KPU Provinsi , Balon DPD RI Destita Naik Angkot
BACA JUGA:Destita Khairilisani, Putri Bengkulu yang Besar di Nasional
Sesuai regulasi yang dikeluarkan KPU RI serta peraturan perundang-undangan, bakal calon (Balon) anggota DPD RI untuk mengikuti proses pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.
Wajib menyerahkan berkas dukungan minimal berupa KTP daru masyarakat yang mendukung minimal 50 persen dari kabupaten kota yang ada di daerah pemilihan, artinya minimal Balon anggota DPD RI harus menyerahkan KTP dukungan minimal tersebar di 5 kabupaten kota di Provinsi Bengkulu.
Dengan jumlah minimal KTP sebagai berkas dukungan sebanyak 2 ribu. Sehingga menurut Irwan yang diserahkan kepada KPU Provinsi Bengkulu sudah melebihi ambang batas minimum yang ditentukan.
"Dukungan yang diserahkan Bang Ken hari ini tersebar di sepuluh kabupaten kota dengan jumlah total dukungan 4.221, ini sudah melebihi syarat minimal," ujarnya.
BACA JUGA:Jadi Kakak Asuh, Destita Berharap Putra Putri Kampus Bisa Go Nasional
BACA JUGA:Sultan B Najamudin: Smeshub Siap Jadi Solusi UMKM Hadapi Resesi
Akan tetapi, dia memastikan KPU Provinsi Bengkulu akan tetap akan meneliti kembali kelengkapan dan kesesuaian berkas dukungan minimal sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan KPU RI.
"Setelah ini, KPU akan memastikan kelengkapan dan kesesuaian berkas dukungan ini, jika sudah sesuai