3 Pelanggaran Ini Bisa Buat Anda Ditilang di Tempat

Selasa 20-12-2022,13:54 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Kita harus sadar, tujuan adanya ETLE ini agar masyarakat bisa lebih disiplin berlalu lintas dan tidak ada laka lantas yang menimbulkan korban jiwa akibat hal itu," pungkas Kombes Pol Sumardji. 

Berikut ini  11 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

1.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,

2. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,

BACA JUGA:Keseruan Aktivitas Blu Cru Yamaha Off Road Bali, Berikan Pengalaman Berkendara Dan Edukasi Skill Up

BACA JUGA:Mahfud MD Hadiri Sidang Ridwan Mukti

3.Tidak mengenakan sabuk keselamatan,

4. Berboncengan lebih dari 3 orang.

5. Melanggar batas kecepatan.

6.Menggunakan pelat nomor palsu,

7. Berkendara melawan arus,

8.Menerobos lampu merah,

9. Tidak menggunakan helm,

10.Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

11. Pajak kendaraan mati. (Tri).

Kategori :