JAKARTA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Pusat secara resmi akan melarang penjualan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Rezearch Octane Number (RON) dibawah 90 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang menyatakan pengelola SPBU dilarang memperjualbelikan BBM dengan Oktan 87, 88, dan 89 dan mulai berlaku 1 Januari 2023 mendatang.
Larangan memperjualbelikan BBM octane di bawah RON 90 itu terkait Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Dilansir dari Disway.id hal ini dibenarkan oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA:Pertamina Kembali Menaikan Harga BBM Non Subsidi, Berikut Daftar Harganya
"Mulai Tahun 2023, hanya BBM RON 90 ke atas yang boleh dijual. BBM RON 87, 88, dan 89 sudah tak boleh beredar," ungkap Saleh.
Saleh memaparkan, aturan baru menimbang bahwa standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.
Pada pasal 1 aturan baru itu memutuskan Ketentuan Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi:
KESATU : a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Lalu, Ketentuan Diktum KETIGA berubah menjadi :
KETIGA : a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.
b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.(Suary).