BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca Kapolres Bengkulu Utara menanggapi video viral yang diunggah oleh pengacara kondang Hotman Paris, kali ini pihak korban penganiayaan kembali membeberkan sederet fakta terkait laporan tindak penganiayaan yang dialami putrinya yang masih di bawah umur tersebut.
Rasidah (47), selaku nenek dari korban anak, mendampingi Faizah (38) orang tua ZA (13) warga Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Bengkulu Utara memberikan penjelasan terkait penganiayaan yang dialami oleh putrinya tersebut.
Sebelumnya, usai video tersebut viral, Polres Bengkulu Utara memberikan klarifikasi pada sejumlah media di Bengkulu.
"Kami ingin menanggapi apa yang disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara berapa waktu yg lalu kepada pihak media setelah adanya video viral dari Hotman Paris. Terkait yang kami laporkan atas kasus ke kekerasan yang dilakukan oleh terlapor pelaku dewasa berusia 40 tahun terhadap korban anak bawah umur ZA," kata Rasidah, Kamis (15/12/2022) pada bengkuluekspress.com.
BACA JUGA:Ratusan Pencari Kerja Padati Job Fair
Pada perkara ini sambung Rasidah, pihaknya mempertanyakan kenapa penyidik Polres Bengkulu Utara tidak memproses laporan yang dilayangkannya pada orang dewasa yang menurutnya, orang dewasa itu ikut serta melakukan kekerasan dan penganiayaan dengan korban anak tersebut dengan cara membekap, membanting, dan melukainya.
Saat kejadian, ZA dan rekannya tengah bermain, lalu ZA dianiaya oleh kakak temannya berinisial TE (14) dan dibantu oleh bibinya HD (40) untuk melakukan penganiayaan pada korban hingga korban mengalami memar di tubuhnya, luka dibagian punggung belakang, bagian kaki serta terdapat benjolan dibagian kepala.
Parahnya lagi, korban anak harus merasakan sakit lantaran kuku jarinya terlepas akibat dianaya oleh keduanya.
"Kami sudah membuat 3 kali laporan polisi untuk pelaku dewasa. Namun kata pihak kepolisian yang menangani perkara ini tidak bisa cuma satu orang yang diperiksa tapi harus kedua-duanya diproses," sambungnya.
Lebih lanjut dari laporan itu ungkapnya, pihak kepolisian tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, rekontruksi dan pihak korban tidak diberitahu soal gelar perkara yang dilakukan penyidik. Terakhir, pihak korban dipangil ke Polres Bengkulu Utara untuk menendatangani surat pemberhentian penyelidikan.
Padahal menurut pihaknya, semua bukti yang mengarah pada tindak pidana penganiayaan sudah cukup. Sehingga laporan yang dilayangkan tersebut dapat diproses dan sebagai pihak yang menjadi korban mendapatkan keadilan atas apa yang telah diperbuan keduanya ke korban anak.
"Kita minta keadilan dan kita meminta pada Kapolda Bengkulu dan Kapolres Bengkulu Utara dapat memproses perkara ini seadil-adilnya terhadap apa yang telah dibuat HD pada anak kami," pungkas Rasida.
Diketahui sebelumnya, kejadian penganiayaan ini terjadi pada Oktober 2021 lalu. Namun hingga saat ini kasus itu tidak mendapatkan kejelasan hingga terbitlah SP3 atau pemberhentian pengusutan perkara. Selanjutnya, pihak keluarga korban mendatangi Hotman Paris ke Jakarta dan meminta petunjuk atas kasus yang dianggapnya tidak memenuhi asas keadilan. (TRI)