BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, telah mengusulkan sebanyak 5 ruas jalan Provinsi Bengkulu naik status jadi jalan nasional. Usulan itu diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dalam hal ini melalui Direktorat Jendral Bina Marga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengungkapkan, lima ruas jalan provinsi yang diusulkan menjadi jalan nasional tersebut melalui Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong dan Rejang Lebong hingga perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian, ruas jalan di Kabupaten Kaur yang menghubungkan langsung ke Provinsi Sumatera Selatan.
"Kita akan menyerahkan beberapa ruas jalan untuk diambil alih oleh Kementerian PUPR, kita mengusulkan jalan provinsi untuk menjadi jalan nasional," ungkap Hamka, Jum'at (9/12/2022).
Dia mengatakan, menurut aturan perundang-undangan pengusulan jalan provinsi yang berbatasan dengan provinsi lain tidak dilarang dan memang ruas jalan tersebut sebenarnya kewenangan Kementerian PUPR.
"Karena yang menghubungkan provinsi satu ke provinsi lain itu kewenangan nasional, kalau menghubungi jalan antar kabupaten itu kewenangan provinsi dan kalau jalan dalam kabupaten dan kota itu kewenangan kabupaten dan kota," ujarnya.
Pengusulan yang pihaknya lakukan melalui Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian PUPR. Pihaknya dalam hal inj Pemprov Bengkulu berharap usulan ini dapat diterima oleh Pemerintah RI.
"Melalui Dinas PUPR kita menyerahkan kepada Pak Direktur untuk lima ruas jalan kita serahkan ke nasional, tapi ada angin segar dari Pak Direktur tadi, tanpa kita serahkan juga nanti Kementerian PUPR ada kewenangan untuk membangunnya. Kalau kita yang penting jalan itu bagus," tutup Hamka.(Suary).
Lima ruas jalan diusulkanmenjadi jalan nasional yakni :
1. Kerkap - Tanjung Palik - Lubuk Durian 23,8 Km
2. Tanjung Agung Palik - Gunung Selan - Giri Mulya 48,42 Km
3. Giri Mulya - Atas Tebing (Batas Lebong) 20 Km
4. Tanjung Iman - Muara Sahung 24,3 Km
5. Muara Sahung - Air Tebok (Batas Sumsel) 17 Km