BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, roda empat, maupun lebih, sejak diluncurkan tanggal 1 Agustus lalu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, tercatat hingga akhir Oktober 2022 telah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 86,8 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan, Yudi Karsa, bahwa nilai tersebut berasal program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mobil maupun program pengratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Program pemutihan ini dimulai sejak Agustus hingga 30 November mendatang, dan sejauh ini selama 3 bulan untuk BBNKB sudah mencapai Rp 11,8 miliar dan dari PKB sudah Rp 75 miliar," ungkap Yudi, Kamis (24/11/2022).
Sedangkan, untuk jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan ini mencapai 56.475 unit untuk kendaraan roda dua dan sebanyak 20.295 unit kendaraan roda empat.
BACA JUGA:Penyertaan Modal Pemprov Bengkulu ke Perseroda PT. BIMEX Terancam Batal Tahun ini
"Total kendaraan yang sudah mengikuti program pemutihan ini mencapai 76.770 unit kendaraan," ujarnya.
Yudi mengatakan, jika dilihat dari jumlah kendaraan sejauh ini target minimal setengah dari total kendaraan di provinsi Bengkulu mengikuti program pemutihan belum tercapai.
"Kendaraan di Bengkulu ini ada sekitar 1,1 juta unit minimal 50 persen menggunakan program pemutihan ini, tapi sejauh ini belum, harapan kita 200 hingga 300 ribu kendaraan ini nantinya bisa dicapai," katanya.
Sehingga, saat ini pihaknya juga sedang mengkaji untuk memperpanjang program pemutihan ini agar target capaian dapat optimal.
Tapi dalam perpanjangan ini pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, sehingga belum bisa dipastikan.
"Samsat ada tiga kesatuan, kita lihat nanti apakah memungkinkan untuk diperpanjang atau tidak, terlebih Pemda provinsi tidak bisa semena-mena melakukan perpanjangan, kita perlu melakukan rapat dengan jakaran samsat, jasa raharja, dirlantas Polda Bengkulu dan Pemda Provinsi," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, program pemutihan ini dijalankan sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor: L.281.BPKD Tahun 2022 tertanggal 13 Juni 2022 bahwa terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 November 2022 mendatang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melaui kantor Samsat se-Provinsi Bengkulu akan melaksanakan dan melayani program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan mobil. Juga mencakup program pengratisan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) maupun kendaraan roda empat atau lebih.(Suary).