BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kembali dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu. Dari pengungkapan itu, dua orang warga Bengkulu berhasil ditangkap.
Dikatakan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol M.Simaremare, dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni SY dan AY. Keduanya memiliki peran yang berbeda. SY merupakan pemakai sedangkan AY penjual ganja.
"Ada dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang kita tangkap. Pertama SY lalu AY. Tersangka SY ini ditangkap di kediamannya di kawasan Gading Cempaka Kota Bengkulu," kata Kompol M.Simaremare, Kamis (10/11/2022).
Kronologis penangkapan kedua tersangka ini, sambung Kompol M.Simaremare, bermula dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkotika dan membuat masyarakat resah akan hal tersebut.
BACA JUGA:4 Koruptor Kasus Replanting Sawit di Bengkulu Utara Ditahan Jaksa
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka SY seorang penjual air isi ulang yang merupakan residivis kasus narkotika kembali mengulangi perbuatannya.
Tidak menunggu waktu lama, anggota subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan tersangka SY lengkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja yang terjatuh dari tangan tersangka saat akan diamankan.
"SY ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017 lalu. Kemudian kita tangkap kembali dan kita temukan barang bukti ganja dari tangan tersangka, yang saat itu terjatuh saat dilakukan penggeledahan oleh anggota," ungkapnya.
Lebih lanjut, dari penangkapan tersangka SY ini didapati keterangan bahwa dirinya membeli barang haram tersebut pada rekannya berinisial AY. Selanjutnya anggota bergerak ke kediaman AY dan berhasil menangkapnya tersangka AY.
"Saat diinterogasi tersangka SY mengaku membeli ganja dari AY. Kemudian kita lakukan penangkapan dan dari tangan AY kita amankan uang tunai hasil penjualan ganja dan beberapa kertas paper," sambungnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan terhadap kedua tersangka ini yakni, 2 paket ganja dibungkus kertas warna putih , 1 linting ganja, 1 unit hp dan uang tunai.
Sedangkan terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 111 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan kita bawa Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," tutup Kompol M. Simaremare.(TRI)