Belasan ASN Pemprov Bengkulu Tanpa Keterangan, Inspektorat: Periksa Internal Dulu

Senin 09-05-2022,13:48 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKLULUEKSPRESS.COM - Hari pertama kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih saja ada yang bolos. Padahal Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah telah memberikan peringatan keras, ASN wajib masuk kerja pasca libur panjang lebaran idul fitri dan cuti bersama. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setidaknya ditemukan ada 64 orang ASN tidak masuk kerja. 14 orang ASN diantaranya tanpa keterangan.

"Hasil sidak ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kita temukan 14 orang ASN tidak masuk tanpa ketarangan," ungkap Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar SP MSi kepada BE, kemarin (9/5).

Dijelaskannya selain ada 14 orang ASN tidak masuk tanpa ketarangan, juga ada 19 orang ASN izin sedang menjalankan pendidikan. Kemudian ada 18 ASN tidak masuk karena izin cuti, 5 orang ASN menjalankan dinas dalam, 6 orang dinas luar dan 2 orang sedang izin karena sakit.

"Ini kita lihat dari hasil absensi kehadiran dan lainnya," tuturnya.

Murlin mengatakan, semua ASN sebenarnya tidak ada alasan tidak masuk kerja, dikecualikan karena urusan lain yang bisa dipertanggungjawabkan. Meskipun ada alasan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH), namun rencana itu belum bisa diterapkan. Sebab, penerapan WFH harus ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"ASN tidak ada WFH, walapun informasinya akan ada WFH. Karena tidak ada SE," ujarnya.

Untuk sanksi menurut Murlin, Satpol PP tidak kewenangan hal tersebut. Tugasnya hanya mendata jumlah ASN yang tidak masuk kerja hari pertama pasca libur panjang. Hasil data itu disampaikan ke Gubernur Bengkulu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, kemudian ditembuskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi.

"Kalau ada yang tidak masuk, nanti silahkan BKD dan Inspektorat yang memberikan rekomendasi. Hasil rekomendasi itu akan diputuskan oleh Gubernur, akan diberikan sanksi ataupun tidak," ungkap Murlin.

Sementara itu,   Inspektur Provinsi Bengkulu Dr H Heru Susanto menegaskan, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan itu akan dilakukan pemeriksaan. Nantinya masing-masing OPD melakukan pemeriksaan secara internal.

"Yang tidak masuk tanpa keterangan, silahkan OPD periksa internal dulu. Apa yang menjadi penyebab tidak masuk kerja," ungkap Heru.

Jika alasan tidak masuk kerja, karena sakit maupun sedang dalam halangan pulang perjalaan mudik tentu bisa diterima. Namun harus dibuktikan secara jelas.   Sanksi itu akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Prinsipnya tegas namun tetap manusiawi.

"Kalau pelanggarannya masuk katagori ringan, maka OPD yang memberikan sanksi. Bisa saja dalam bentuk teguran lisan maupun tulisan," tuturnya.

Namun menurut Heru, jika sudah tidak masuk tanpa keterangan lebih 1 hingga 2 hari, maka sudah masuk katagori sidang hingga berat sanksinya. Pemberian rekomendasi sanksi itu akan diberikan oleh BKD dan Inspektorat. Sanksi sedang    berupa pemotongan tunjangan kinerja dan sanksi berat bisa diberhentikan dengan hormat, penurunan jabatan, hingga dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan kedepan.

"Kalau masuk katagori sedang dan berat, baru kami (Inspektorat dan BKD) yang memberikan rekomendasi. Tapi tetap akan kami lakukan pemeriksaan ulang lagi, tidak serta merta kita berikan sanksi," tutup Heru. (adv)

Tags :
Kategori :

Terkait