BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Masih banyaknya kendaraan mewah yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) penugasan atau subsidi untuk jenis pertalite maupun bio solar di SPBU, PT. Pertamina Patra Niaga mengaku belum bisa bertindak karena belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik.
Area Manager Communication Relations dan CSR Sumbagsel Pertamina, Tjahjo Nikho Indrawan mengungkapkan, pihaknya belum bisa menindak pengguna kendaraan bermotor mewah yang saat ini masih banyak ditemukan mengisi BBM subsidi.
Tjahjo mengaku belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur jenis kendaraan berdasarkan CC (centimeter kubik), merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jula eceran bahan bakar minyak, baru sebatas mengatur pada kegunaan kendaraan bermotor.
"Belum ada aturan untuk itu soalnya, jadi bagaimana kami mau tindak," ungkap Tjahjo, Rabu (2/11/2022).
Di dalam lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jula eceran bahan bakar minyak, BBM subsidi diperuntukkan untuk usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, pelayanan umum dan transportasi.
Transportasi sendiri, dijelaskan diperuntukkan untuk kendaraan bermotor perorangan dijalan untuk angkutan orang atau barang dengan plat berwarna dasar hitam.
Termasuk juga plat berwarna dasar kuning, kecuali mobil barang untuk kegiatan pengangkutan perkebunan hasil dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
Untuk itu, saat ini PT. Pertamina Patra Niaga masih menunggu adanya revisi terhadap Perpres tersebut yang saat ini sedang digodok oleh Pemerintah Pusat yang nantinya akan diatur secara spesifik.
"Kami juga nunggu revisi Perpres 191/2014, ya kendaraan apa yang boleh isi subsidi," jelas Tjahjo.(Suary).