Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Replanting Kelapa Sawit Minta Jaksa Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Kamis 27-10-2022,15:46 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Empat orang tersangka korupsi replanting atau peremajaan kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 mempertanyakan berkas yang tak kunjung diserahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Sejak dilakukan penahanan bulan Juli 2022, hingga bulan Oktober 2022 berkas empat tersangka korupsi replanting baru sebatas pelimpahan tahap I.

Disampaikan kuasa hukum tersangka korupsi replanting kelapa sawit, Aan Julianda SH MH, meski menerima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan tetapi berkas yang tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan menjadi ganjalan untuk tersangka.

Bahkan masa penahanan sudah hampir habis. Jika tanggal 12 November 2022 nanti berkas tidak juga dilimpahkan ke pengadilan, maka empat tersangka korupsi replanting bisa bebas.

BACA JUGA:BKPM RI Dampingi 3 Perusahaan Bemasalah di Provinsi Bengkulu

"Klien kami ditahan sejak 15 Juli 2022 sampai sekarang berkas belum dilimpahkan ke pengadilan. Jika sampai tanggal 12 November nanti tidak dilimpahkan maka klien kami bebas," jelas Aan, Rabu (26/10/2022).

Terkait hak tersangka diatur dalam pasal 50 KUHAP ayat 2, disebutkan dalam pasal tersebut berkas dari tersangka berhak segera diserahkan ke pengadilan oleh penuntut umum. Tetapi berbeda hal dalam kasus korupsi replanting kelapa sawit, berkas empat tersangka tak kunjung rampung. 

"Secara umum kita hormati proses hukum, tetapi jika seperti ini kasian klien kami. Kami harapkan terapkan asas peradilan cepat," imbuh Aan.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH membantah penyidik pidsus Kejati menghampat kepastian hukum tersangka replanting kelapa sawit. Berkas belum dilimpahkan ke pengadilan karena murni belum lengkap. Masih banyak yang harus dilengkapi dan ditambah dari berkas empat tersangka itu. Salah satunya saksi, diaman saksi kasus korupsi itu puluhan orang jumlahnya. 

"Penahanan itukan dibatasi, kami berusaha mempercepat berkas ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Jelas kami tidak menghambat kepastikan hukum dari tersangka. Kami tidak mungkin melanggar batas waktu penahanan," ujar Danang.

Seperti diketahui, empat orang tersangka Kades Tanjung Muara Priyanto, Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya Eli Darwanto dan bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya Suhastono ditetapkan tersangka Kejati Bengkulu Sabtu (16/7) lalu dan langsung ditahan.

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga menyita uang tunai Rp 13 miliar dari dugaan korupsi tersebut. Kerugian negara pada kasus korupsi tersebut Rp 9 miliar.(167)

Kategori :