BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Sejak dibukanya pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, tercatat sebanyak 65.008 unit kendaraan telah melakukan pengurusan PKB se-Provinsi Bengkulu, dengan lebih kurang sudah mencapai Rp 40.695.806.000 yang sudah terealisasi dari Agustus sampai Oktober 2022.
Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa mengatakan, terjadi peningkatan dari sebelumnya diakhir Agustus Rp 38,9 miliar.
Ia memperkirakan akan terus terjadi penambahan hingga puncaknya dari program Pemutihan PKB dan BBN-KB akam terjadi pada bulan ini hingga November mendatang.
“Kalau puncaknya itu perkiraan kita Oktober sampai November. Pasti itu bakal lebih ramai dari saat ini,” ungkap Yudi, Selasa (18/10/2022).
Ia mengatakan, untuk kendaraan dari luar Provinsi Bengkulu masih banyak yang belum melakukan BBN-KB hingga saat ini.
BACA JUGA:Ratusan Hewan Peliharaan di Kota Bengkulu Divaksinasi Rabies
Hal ini lantaran untuk balik nama dari luar Provinsi itu membutuhkan waktu yang cukup lama, karena harus melakukan pencabutan berkas dari asal kendaraan tersebut dan itu membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan.
“Kalau sekarang baru kendaraan dalam Provinsi. Mungkin untuk luar Provinsi itu puncaknya di Oktober hinga November. Karena balik nama untuk luar Provinsi itu, mereka haru cabut berkas dan itu membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelasnya.
Program PKB dan BBN-KB ini, BPKD menargetkan setidaknya 50 persen dari jumlah keseluruhan kendaraan yang menungak pajak di Bengkulu itu dapat mengikuti program pemutihan ini.
Karena untuk mencapai 100 persen menurutnya tidak akan mungkin, karena banyak kendraan yang sudah menungak 10 hingga 20 tahun itu diperkirakan sudah tidak digunakan lagi oleh pemiliknya.
“Dari data dari sistem kita, lebih kurang 700 ribu kendaraan yang menunggak pajak, target kita minimal 50 persen yang melakukan pembayaran. Kalau kita mau 100 persen itu kemungkinan tidak bisa,” ujarnya.
Yudi berharap, masyarakat dapat mengikuti program pemutihan ini, karena setelah program ini selesai nantinya semua kendaraan yang menunggak di atas tujuh tahun akan di anggap kendaraan bodong.
“Kita tak bosan menghibau kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak. Karenan nantinya kendaraan yang menunggak di atas tujuh tahun itu akan di anggap bodong, itukan bakal merugikan kita sendiri,” ucapnya.
Agar program pemutihan pajak kendaraan ini dapat terjangkau hingga plosok desa, pihaknya akan mensosialisasikan program ini hingga pedesaan.
Untuk itu, pihaknya akan bekerja dengan Kepala Desa untuk menghimbau masyarkat agar dapat melakukan pembayaran pajak.