\"Tahun 2013 ini, kita akan perketat pengawasan aliran kepercayaan sesat yang dinyatakan oleh pemerintah. Karena beberapa waktu yang lalu kita sudah menemukan ada oknum PNS dan masyarakat umum yang terlibat dalam kegiatan salah satu aliran yang dinyatakan sesat,\" kata Kepala Kesbangpol dan Linmas Kepahiang, Yayasmidi SSos.
Dikatakannya, pengawasan ini akan dilakukan pihaknya bersama dengan pengawas aliran kepercayaan (Pakem) yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang. \"Nantinya, dalam pengawasan ini kita akan berkoordinasi dengan Pakem Kepahiang,\" jelasnya. Dijelaskannya lagi, dari data yang dimiliki oleh pihaknya, di Kepahiang ini terdapat sebanyak 8 orang penganut aliran kepercayaan yang diyakini sesat. Yakni warga yang tergabung ke dalam aktivitas AKI.
\"Data kita ada sebanyak 8 orang saat warga Kepahiang yang dinyatakan tergabung dalam AKI, namun setelah kita berikan sosialisasi para warga tersebut sudah mengundurkan diri,\" jelansya. (505)