BENGKULU, BENGKULUEKSLRESS.COM - Tempo dua hari, Tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu kembali meringkus pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kota Bengkulu.
Kali ini pelaku merupakan seorang duda berinisial MJ (30), yang melakukan tindak pencabulan pada seorang pelajar berumur 10 tahun di Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat Bengkulu bahwa pelaku kerap menjemput korban di sekolahnya dan memberikan uang kepada korba, padahal antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga.
Masyarakat yang mengetahui hal itupun langsung menanyakan pada korban anak terkait hubungan pelaku dan korban. Dari keterangan anak tersebut pelaku telah melakukan pencabulan pada dirinya hingga membuat korban trauma.
"Jadi berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku menjemput korban dari sekolah yang menimbulkan kecurigaan karena pelaku merupakan seorang dewasa dan berstatus duda serta tidak ada hubungan keluarga dengan korban," kata AKP Welliwanto Malau, Jumat (14/10/2022).
BACA JUGA:Ditinggal ke Kebun, Rumah Warga di Bengkulu Utara Terbakar
Menindaklanjuti laporan itu, sambung AKP Welliwanto Malau, pihaknya melakukan identifikasi terhadap pelaku dan mengetahui pelaku saat itu tengah berada di kawasan Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Tanpa perlawanan, pelaku pun langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah kita amankan di Polres Bengkulu masih kita mintai keterangan," tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI)