BINTUHAN, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang oknum guru agama SMAN 11 layanan Khusus Kaur berinisial AG (34) warga Desa Margo Mulyo Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) diduga melakukan tindakan asusila berupa pelecehan seksual terhadap siswinya.
Tak terima atas perilaku sang guru, orang tua korban melaporkan oknum guru tersebut ke Mapolres Kaur, Minggu (9/10).
Laporan keluarga korban siswa klas XI itu berusia 16 tahun, disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur.
Korban mengaku dilecehkan saat jam belajar berlangsung pada Rabu (5/10). Saat itu korban sudah melapor ke pihak sekolah. Pengakuan korban kepada penyidik, pelaku sudah dua kali melecehkan korban di dua lokasi berbeda dengan cara menyentuh bagian tubuh pribadi korban.
BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Curi Mobil di Seluma, Digagalkan Polsek Kota Manna Bengkulu Selatan
"Jadi tadi korban sudah diperiksa termasuk sejumlah saksi, harapan kita pelakunya dapat diproses hukum," ujar salah satu keluarga korban,Minggu (9/10).
Sementara itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung membenarkan jika sudah menerima laporan dari pelapor.
Polisi akan secepatnya melakukan pemeriksaan termasuk juga memanggil pelapor. "Laporannya sudah kita terima secepatnya kita proses," terang Kasat.(Irul)