Pencatutan Nama oleh Parpol Bisa Dipidana, Halid: Bisa Diadukan ke APH

Kamis 06-10-2022,15:58 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menilai pencatutan nama orang oleh Partai Politik (Parpol) menjadi anggota Parpol bisa dipidana. Hal ini menyusul dengam terus bertambahnya kasus pencatutan keanggotaan oleh Parpol yang diterima oleh Bawaslu. 

Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu Provinsi Bengkulu per 30 September terdapat 43 orang yang melaporkan pencatutan nama mereka di salah satu parpol.

Disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah SH MH, sesuai dengan kewenangan Bawaslu sesuai regulasi hanya bisa melakukan pendekatan adminitratif.

"Dalam sisi pendekatan Bawaslu hanya melakukan pencegahan, kalau kami dari sisi administratif minta Parpol melalui KPU untuk memperbaiki itu," ungkap Halid, Kamis (6/10/2022).

BACA JUGA:Soal Kelangkaan BBM di Bengkulu, Ini Dia Saran Ombudsman

Akan tetapi bukan berarti tidak bisa dilakukan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas pencatutan oleh Parpol.

"Bisa itu pidana, bisa orang itu menuntut pidana murni bisa karena penyalahgunaan dokumen atau yang lainnya. Bawaslu hanya pada sisi administratif," ujarnya.

Data pribadi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Salah satunya adalah KTP, jika identitas pribadi tersebut digunakan tanpa persetujuan orang bersangkutan berarti adalah sebuah pelanggaran hukum.

"Misal KTP kita diambil dan disalah gunaakan orang untuk menipu, pidana itu. Jadi masyarakat punya hak untuk melakukan tuntutan secara hukum," jelas Halid.

Untuk itulah, Halid menghimbau agar Parpol yang ada di Provinsi Bengkulu segera berkoordinasi ke Pengurus Pusat agar nama-nama yang tercatut dapat dihapuskan di dalam Sipol KPU.

"Kami himbau kepada Parpol untuk berkoordinasi dengan pengurus pusatnya agar segera nama-nama yang dicatut untuk segera dihapus. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tutup Halid.(Suary).

Kategori :