Pemuda Rejang Lebong Ditangkap Saat Transaksi Sabu dan Ekstasi

Kamis 06-10-2022,15:41 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pemuda berinisial BJ (28) warga Rejang Lebong ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah hukum Polda Bengkulu.

BJ ditangkap jalan Lintas Curup Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang mengetahui informasi tersebut langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku BJ.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, dari tangkapan terhadap tersangka anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Ajukan Peremajaan Angkot ke Kemenhub

"Anggota kita di hubungi oleh masyarakat  terkait akan adanya transaksi narkotika, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap BJ. Saat dilakukan penggeledahan di tkp kemudian ditemukanlah 1 paket besar sabu dan dua paket kecil sabu, serta 5 butir ekstasi," kata Kombes Pol Sudarno, Kamis (6/10/2022) pada bengkuluekspress.com.

Ia menambahkan, dari tangkapan tersebut pihaknya melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang haram tersebut didapat pelaku oleh salah seorang rekannya berinsial LL warga Lubuk Linggau, Sumsel.

Dari informasi itu, anggota subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu tengah melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku.

Sedangkan terhadap pelaku BJ saat ini sudah dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik lebih lanjut.

"Untuk BJ saat ini sudah kita tahan di Polda Bengkulu dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik," tutup Kombes Pol Sudarno.  (TRI).

Kategori :