BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sejak Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan di Bengkulu, sudah tercatat sebanyak 2.600 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diblokir oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu. Senin (3/10/2022).
Pemblokiran itu disampaikan Dir Lantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, lantaran pengendara atau pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi setelah menerima surat tilang elektronik yang diberikan.
"Pengendara yang tercapture oleh kamera ETLE tidak melakukan konfirmasi sehingga sebagai bentuk tindak lanjut, kita melakukan pemblokiran," kata Kombes Pol Sumardji, usai apel Ops Zebra Nala di Polda Bengkulu.
Kombes Pol Sumardji mengungkapkan, angka tersebut terbilang tinggi. Sehingga guna menekan angka tersebut, pihaknya akan berupaya melakukan penindakan tegas terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas.
BACA JUGA:606 Kasus Lakalantas di Bengkulu, 170 Orang Meninggal Dunia
Salah satu langkahnya, Ditlantas Polda Bengkulu akan menambah kamera ETLE yang nantinya akan dipasang dibeberapa trafic light di Kota Bengkulu.
Penambahan ETLE statis ini akan rampung pada akhir 2022 nanti. Dimana anggarannya berasal dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Bulan ini akan kita tambah delapan titik, harapannya dengan semakin banyaknya ETLE yang berada dibeberapa ruas jalan atau persimpangan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas," tutup Kombes Pol Sumardji. (TRI).