BENGKULU, BE - Kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu memberlakukan 5 hari kerja, ternyata tak berjalan efektif. Terbukti, saat sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke beberapa instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kantor kecamatan dan kelurahan, setelah istirahat siang kemarin.
Dalam Sidak tersebut, anggota dewan menemukan, sedikitnya 2 kantor kecamatan tanpa pegawai dan tanpa akitivitas. Kedua kantor kecamatan tersebut yakni Kecamatan Muara Bangkahulu dan Kecamatan Sungai Serut.
Di Kecamatan Muara Banghulu, semua ruangan kosong, hanya ada 6 orang dari total mencapai 22 pegawai yang bertugas di kantor kecamatan tersebut. Parahnya lagi, Camat dan sekretaris kecamatan (Sekcam) pun, tidak masuk kantor setelah pulang saat istirahat pukul 12.00 WIB.
Mendapati hal tersebut, anggota dewan itu pun mencoba menunggu sekitar 15 menit. Namun pegawai kecamatan lainnya dan camat tak kunjung datang.
Sementara di Kecamatan Sungai Serut, hanya hadir 10 pegawai yang masuk kantor dari total pegawai 23 orang. Bedanya, di Kecamatan Sungai Serut ini Camat dan Sekcamnya berada di kantor saat Sidak berlangsung.
Dalam kesempatan itu, Camat Sungai Serut Juradi Azan mengungkapkan, banyak bawahannya yang tidak kembali ke kantor setelah jam istirahat dikarenakan jauhnya jarak antara kantor dengan tempat tinggal. Sehingga setelah pulang ke rumah saat istirahat, pegawai tersebut enggan untuk kembali ke kantor.
\"Memang pegawai kecamatan ini tempat tinggalnya jauh dari kantor, sehingga berat jika harus kembali lagi ke kantor setelah pulang istirahat,\" sampainya.
Usai mengunjungi kantor Kecamatan Sungai Serut, rombongan anggota dewan ini melanjutkan Sidaknya ke kantor Lurah Surabaya.
Dalam kunjungan itu, anggota dewan mendapati semua pegawai kelurahan itu hadir, namun minim aktivitas karena tidak ada masyarakat yang datang ke kantor lurah.
\"Kami siap masuk sampai pukul 16.00 WIB sore, tapi kendalanya tidak ada masyarakat yang mau berurusan dengan kelurahan. Masyarakat masih membiasakan berurusan dibawah pukul 14.00 WIB, padahal kami sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat diwilayah kami,\" terang Lurah Surabaya, Purwanto Budi Utomo SSos.
Ia mengaku, sejak 5 hari diberlakukan tanggal 1 Maret lalu, hanya 1 orang yang datang kekantor Lurah diatas pukul 14.00 WIB. Hal ini membuat pegawai menjadi jenuh dan hanya menghabiskan waktunya untuk bercanda dan menonton televisi.
\"Kan bukan kesalahan kami, karena masyarakatnya sendiri tidak mau berurusan setelah kami istirahat siang,\" ucapnya.
Selain itu, beberapa pegawai di kelurahan itu mengeluhkan kebijakan 5 hari kerja tanpa ada pendapatan tambahan dari Pemkot. Padahal dengan adanya 5 hari kerja tersebut, telah terjadi pengeluaran tambahan bagi PNS.
\"Kalau kami pulang ke rumah, otomatis ongkos dua kali. Jika kami punya anak kecil harus membayar upah asuhnya 2 kali lipat, karena biasanya hanya sampai pukul 14.00 WIB namun saat ini sampai sore,\" keluh salah seorang PNS.
Untuk itu, ia meminta kepada anggota DPRD untuk menganggarkan uang makan atau akomodasi lain bagi pegawai tersebut dalam ABPD Perubahan mendatang. \"Kami minta anggota DPRD juga memikirkan kami, karena kami ini PNS jangan dipekerjakan semuanya,\" cetusnya.
Melihat fakta tersebut, anggota dewan menilai pemberlakukan 5 hari kerja ternyata tidak efektif dan hanya terkesan mubazir. \"Inilah akibat sebuah kebijakan tanpa kajian yang matang, sehingga hasilnya pun tidak efektif seperti kenyatannya sekarang ini,\" kata anggota DPRD Kota, H Ahmad Badawi Saluy SE MSi.
Ia mengungkapkan, dengan adanya temuan tersebut membuktikan bahwa 5 hari kerja hanya akan merugikan masyarakat. Bagaimana tidak, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat hanya sampai hari Jumat, sedangkan hari Sabtu PNS Libur. Sementara pelayanan dari Senin - Jumat hanya sampai pukul 12.00 WIB, selebihnya pegawai instansi tersebut tidak lagi masuk bekerja.
\"Kebijakan ini butuh kajain mendalam lagi, kalau tidak, maka pelayanan terhadap masyarakat semakin tidak menentu,\" sampainya.
Senada juda disampaikan anggota DPRD lainnya, Nuharman SH. Ia mengungkapkan, sebelumn kebijakan itu diberlakukan, pihaknya telah memberikan pandangan kepada pemerintah Kota Bengkulu agar jangan terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut, sebelum ada perencanaan dan kajian yang matang. Namun pandangan itu tidak diindahkan oleh Pemkot.
\"Sekarang yang salah siapa, kami sudah mengingatkan jauh-jauh hari, tapi tidak didengar,\" sesalnya.
Beberapa anggota dewan yang hadir dalam Sidak tersebut, yakni H Ahmad Badawi saluy SE MSi, Nuharman SH, Maras Usman, Hendri Arianto, Sujono SP, M Awaludin, dan beberapa staf sekretariat DPRD Kota. (400)