Inpres Soal Mobnas Listrik, Samsu Amanah: SPKLU Dibangun Dulu

Senin 19-09-2022,17:53 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah RI dan pemerintah daerah, dewan meminta infrastruktur penunjangnya harus disiapkan dulu.

Disampaikan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, mobil listrik merupakan salah satu solusi yang sangat relevan, di tengah melambungnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selain itu, mobil listrik juga merupakan salah satu solusi jangka panjang dengan energi yang ramah lingkungan.

Akan tetapi, ia memberikan catatan untuk infrastruktur pendukungnya, yaitu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

BACA JUGA:Pemprov Siapkan Dana BTT, Antisipasi Lonjakan Inflasi Akibat Kenaikan Harga BBM 

"Mobil listrik ini salah satu solusi yang bagus, dengan terus naiknya harga BBM. Tapi infrastruktur pendukungnya harus disiapkan dulu," ungkap Samsu, Senin (19/9/2020).

Sedangkan untuk penganggaran pengadaannya, DPRD Provinsi masih akan melakukan kajian regulasinya. Jika memang ditanggung Pemerintah Daerah maka perlu adanya persiapan.

"Kita lihat dulu regulasinya seperti apa dari Pusat ke Daerah, jika memang dibebankan di APBD tentukan harus kita persiapkan," terang Samsu.

Samsu juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan Pemprov melalui TPAD mengusulkan ke APBD dan DPRD Provinsi Bengkulu mendukung hal itu.

"Pemprov bisa saja melakukan usulan, jika memang dibebankan ke APBD akan kita anggarkan," tutupnya.(Suary).

Kategori :