BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua tersangka kasus aborsi dengan tersangka TY (18) dan WW (18) saat ini telah menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu pasca dilakukan pelimpahan tahap 2 atau p21 dari Polres Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, p21 dilakukan di Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Senin (19/9/2022). Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu yang dipimpin oleh Ipda Albeth Salamo.
"Berkas tersangka sudah lengkap dan kita serahkan ke jaksa penuntut umum, baik barang bukti dan juga kedua tersangka," kata AKP Welliwanto Malau.
Selanjutnya terhadap perkara ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yang mana dalam hal ini ditangani oleh Oktavia Raniwati hingga kedua tersangka dilimpahkan ke pengadilan negeri dan menjalani sidang.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Aborsi Menikah di Polres Bengkulu, Diwarnai Isak Tangis Keluarga
Sebelumnya, kedua tersangka ini ditangkap pada bulan Juni 2022 lalu lantaran telah melakukan tindak pidana aborsi atau pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya yang masih di dalam rahim. Kemudian keduanya sepakat menikah.
Kemudian Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bengkulu melakukan rekontruksi atas kasus aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial TY (18) WI (18) pada bulan Juli 2022 hingga melangsungkan pernikahan pada 22 Agustus 2022. (TRI).