BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Perhubungan Kota Bengkulu melakukan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan di sekitaran pasar Panorama pada Rabu, (07/09).
Dari hasil penertiban di lapangan diketahui jika para pedagang membayar kepada juru parkir agar lahan parkir bisa ditempati untuk membuka lapak para pedagang. Setoran yang diberikan ke jukir ini berkisar Rp 5 hingga 10 ribu per hari.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dishub Kota Bengkulu melalui Kepala UPTD Parkir Najamudin, me-warning para jukir untuk tidak lagi menyewakan lahan parkir ke pedagang karena dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dishub langsung melakukan pembinaan terhadap juru parkir yang memiliki lahan parkir di kawasan zona 6, Panorama agar tak kembali melakukan tindakan tersebut.
"Para juru parkir kita berikan imbauan untuk tidak melakukan praktek penyewaan lapak kepada pedagang, apapun alasannya karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jika kejadian ini terulang, kita akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut. Karena ini bisa saja termasuk pungli yang sangat dilarang," jelasnya, Kamis (08/09/2022).
Para jukir pun tak mengakui jika mereka melakukan penyewaan lahan parkir ke pedagang. Namun mereka beralasan jika para pedagang yang memberikan uang sukarela sebagai pengganti parkir senilai Rp 5 hingga Rp10 ribu per hari.
"Kedepan kita minta jukir tidak lagi memungut uang pedagang untuk alasan lapak. Para jukir justru harus tegas mengusir pedagang yang berjualan memakan lahan parkirnya. Itu tidak boleh, kita juga akan lakukan pengawasan terhadap pasar-pasar lainnya," tambah Najamudin.
Fenomena lapak pedagang yang mengular disepanjang badan jalan menuju lokasi pasar Panorama ini semakin hari seperti sudah tak bisa dikendalikan. Kebanyakan pedagang lebih suka berjualan di luar area pasar yang berdampak pada pengguna jalan karena kerap menimbulkan kemacetan.
Padahal, para pedagang sudah diberi kelonggaran dengan diperbolehkan berjualan di badan jalan sampai jam 08.00 pagi. Namun aturan-aturan yang dibuat seakan diabaikan karena pedagang malah berjualan hingga sore hari bahkan bisa dikatakan badan jalan tersebut selama 24 jam tak pernah kosong oleh lapak pedagang. (Imn)