BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam tempo satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kota Bengkulu dengan mengamankan sebanyak 13 tersangka.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan pada narkotika golongan I jenis sabu maupun ganja. Baik pengedar, kurir maupun pengguna narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Iptu Edi H Purba mengatakan, belasan tersangka yang diamankan tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Tak hanya itu, para tersangka yang diamankan juga dari berbagai kalangan. Seperti ojek online, perangkat desa, tuna karya dan swasta.
BACA JUGA:Rekontruksi Kasus Tewasnya 2 Pemuda di SPBU Bencoolen Mall, Para Tersangka Terkena Hasutan
“Selama bulan agustus 2022, kita berhasil mengungkap 5 kasus. Dari 5 kasus itu 13 orang yang kita amankan dan sudah kita tetapkan tersangka,” kata Iptu Edi H Purba, Rabu 31 Agustus 2022 pada bengkuluekspress.com.
Ia menambahkan, berdasarkan atensi khusus Kapolri dan juga Kapolda Bengkulu pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika. Sehingga dalam hal ini, Satresnakoba Polres Bengkulu genjar melakukan pengungkapan kasus.
Iptu Edi juga menyebutkan, untuk kasus narkotika yang berhasil diungkap diantaranya 3 kasus narkotika jenis sabu dan 2 kasus narkotika jenis sabu.
“Sesuai dengan arahan pimpinan kita akan terus melakukan pengungkapan kasus narkotika diwilayah hukum polres Bengkulu,” tutup Iptu Edi H Purba
Adapapun kasus narkotika golongan I yang berhasil diungkap yakni, RE (19) dan FA (20). AP (24) dan YP (24) ditangkap satresnarkoba Polres Bengkulu dikawasan Ratu Samban Kota Bengkulu pada 11 Agustus 2022.
Selanjutnya, RR (32) warga Kabupaten Seluma yang bekerja sebagai perangkat desa, ditangkap usai membeli narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu.
Tersangka selanjutnya, YF (18) dan RS (22) warga Kota Bengkulu yang ditangkap sedang melinting daun ganja.
Terakhir, JH (22), PE (19), AL (22), FE (22), YW (21) dan CA (24). Keenam tersangka ini ditangkap dikawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu saat sedang pesta ganja dipinggir jalan. (TRI).