BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Perubahan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021 sisa perhitungan, DPRD meminta Piutang Pemprov yang mencapai Rp 31,9 miliar untuk segera ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Ramli dalam penyampaian pandangan hasil kajian Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu.
"Kita minta Pemprov untuk dapat menyelesaikan catatan dari hasil pemeriksaan BPK," ungkap Edi, Senin (29/8).
Adapun rincian piutang Pemprov mencapai Rp 31,9 miliar sebagai berikut: Piutang RSMY Bengkulu Rp 26,1 miliar, piutang RSKJ Soeprapto Rp 1,4 miliar, piutang BPO dan TKI DPRD Provinsi Rp 3,3 miliar, piutang Bimex Rp 200 juta, piutang tagihan penjualan kernas Rp 241,3 juta, piutang pengelolaan aset daerah Rp 134 juta.
Dengan beban bayar di muka Rp 227,1 juta, piutang kredit bantuan ke nelayan Rp 306,8 juta, piutang pada Kementerian Keuangan RI Rp 3,8 juta.
Selain itu untuk sisa lebih perhitungan sebesar Rp. 273.989.411.125,42 yang SILPA untuk dapat dioptimalkan oleh Pemrov dalam APBD Perubahan tahun 2022 nantinya. "Terhadap SILPA yang ada dapat dijadikan potensi untuk APBD Perubahan tahun 2022," harap Edi.
Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Perubahan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021 sisa perhitungan telah diterima oleh DPRD Provinsi Bengkulu dalam rapat Paripurna tersebut.(CW2/Suary).