Walikota Bengkulu Kembali Ajukan Hibah Status Jalan Hibrida dan Kalimantan, Gub Diminta Setuju

Sabtu 27-08-2022,16:43 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM  - Untuk kedua kalinya Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengirimkan Surat ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, berisi Permohonan Hibah Status Jalan Hibrida Raya dan Jalan Kalimantan Kelurahan Kampung Bali. Surat itu bernomor : 600/317/DPUPR/2022 tertanggal 18 Agustus 2022.

Sebelumnya permohonan yang sama disampaikan Walikota melalui surat nomor : 600/237.b/DPUPR/2022 tertanggal 28 Juni 2022.

Permohonan itu dilatar-belakangi karena kondisi jalan itu rusak parah dan sangat membahayakan pengguna jalan, tapi terkesan didiamkan saja oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Buaya Muara Jenggalu Berukuran 1,5 Meter Masuk Keramba Nelayan



Surat Walikota Bengkulu permohonan hibah status jalan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Sementara Pemerintah Kota Bengkulu tidak dapat berbuat apa-apa karena jalan itu berada dibawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.

Agustam Rachman, SH,bMAPS, selaku juru bicara Pemda Kota Bengkulu Bidang Hukum mengharapkan Gubernur tanggap dengan permohonan Walikota Bengkulu demi pembangunan.

Dikatakan Agustam bahwa kalau memang Gubernur tidak mau menghibahkan jalan itu ke Pemda Kota Bengkulu harusnya jalan itu dibangun dan segera diperbaiki jika ada kerusakan.

"Jangan sampai publik menilai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai biang keladi penghambat pembangunan," pungkasnya.(**)

Kategori :